Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menyebut bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dan mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun, pihak Kortastipidkor Polri telah membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kasus kini sepenuhnya menjadi wewenang Kejagung.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berawal dari penyidikan Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung membentuk Tim Sembilan yang berisi jaksa-jaksa senior untuk menangani perkara ini demi menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.
Dalam perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.
Koordinator AMPUH, Oki Irawan, menyatakan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses hukum ini. “Kami berharap Kejaksaan Agung dapat membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di atas solidaritas korps. Jika ini terbukti, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan pulih. Namun, jika sebaliknya, ini akan menjadi luka besar bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.****
