Visioner Indonesia: Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini yang Menghakimi Gubernur Sultra

Berita25 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Visioner Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), sebagai dasar untuk membangun opini yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, hak tersebut harus tetap diiringi dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

banner 970x250

“Pelaporan adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah. Akan tetapi, laporan tidak dapat disamakan dengan pembuktian tindak pidana. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud,” ujar Akril, Senin (13/7/2026).

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik yang berpotensi menggiring opini seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah.

“Perbedaan antara dugaan, laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan harus dipahami secara utuh. Jangan sampai ruang publik dipenuhi penghakiman yang mendahului proses hukum,” katanya.

Baca juga:  Wihaji Salah Baca Data: Fokus 6 Provinsi Berpenduduk Padat, NTT dan Papua Terancam Terlupakan

Akril juga menilai bahwa setiap dugaan yang mengaitkan seseorang dengan suatu perkara harus dibangun berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi, spekulasi, atau persepsi.

banner 336x280

Komentar