Prabowo Masukkan Penyebaran Budaya LGBT ke Daftar Ancaman Nonmiliter Nasional

Berita66 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman. Dalam dokumen itu, ancaman terhadap negara diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.  

Pada bagian ancaman nonmiliter dijelaskan bahwa ancaman dapat berupa aktivitas tanpa penggunaan senjata yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Ancaman tersebut mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.