Kasus PMI Minta Pulang dari Libya Diselidiki, Menteri Mukhtarudin: Negara Wajib Hadir

Berita23 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, AJ, ke Libya. AJ kini dalam perlindungan intensif Konsulat Jenderal RI (KJRI) Tripoli setelah videonya meminta pulang viral di media sosial.

Menteri P2MI Mukhtarudin langsung mengoordinasikan langkah perlindungan dan pemulangan dengan KJRI Tripoli. Ia menegaskan negara wajib hadir melindungi warganya tanpa memandang status keberangkatan.

banner 970x250

AJ diketahui bekerja di Libya sejak Desember 2024. Dalam video yang beredar, ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan ingin pulang. Kendala utamanya adalah kontrak kerja yang masih berlaku hingga 2027, sehingga pemutusan lebih awal berpotensi menimbulkan kewajiban denda.

Kepala Subdit Pelindungan WNI Kemlu, Subekti Yuni Andarini, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Libya untuk mencari solusi terbaik. “Kami mencari formula agar korban bisa kembali dengan tetap menghormati regulasi di Libya,” ujarnya.

Mukhtarudin juga menginstruksikan jajarannya mengusut dugaan TPPO di balik pemberangkatan nonprosedural tersebut. Koordinasi dengan Satgas TPPO dan aparat penegak hukum akan diperkuat untuk membongkar jaringan perekrutan ilegal.

Baca juga:  Ini Cara Mengetahui Apakah Ponsel Anda Disadap

Ketua Jaringan Nusantara Peduli Migran (JNPM), Romadhon Jasn, menilai kasus AJ menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan di lapangan. Menurutnya, kebijakan pusat sudah bergerak, tetapi eksekusi di daerah masih tertinggal.

banner 336x280

Komentar