Said: Industri rokok golongan III perlu insentif agar masuk sistem legal

Berita73 Dilihat
banner 468x60

Selain meningkatkan kepatuhan, Said meyakini langkah tersebut berpotensi memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai. Dengan semakin banyak produsen yang menggunakan pita cukai resmi, penerimaan negara dinilai dapat meningkat meskipun terdapat kebijakan insentif bagi kelompok usaha tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa solusi bagi industri rokok golongan III tidak semata-mata terletak pada penambahan lapisan tarif cukai, melainkan melalui kebijakan yang memberikan ruang tumbuh bagi usaha kecil dan menengah.

banner 970x250

Di sisi lain, Said meminta pemerintah tetap memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah memperoleh kemudahan kebijakan dari negara.

Menurut dia, kombinasi antara insentif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan industri, menjaga penerimaan negara, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.

“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” ujarnya.

banner 336x280
Baca juga:  Sekjen Visioner Indonesia Dukung RB Proses Hukum Dugaan Praktik Permintaan Uang Berkedok Aksi Demonstrasi

Komentar