”Lelang ini bukan sekadar menghapus aset, melainkan bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan melelang kendaraan yang biaya perawatannya sudah tinggi, kita bisa menghemat anggaran daerah sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkannya,” ujar Umikun Latifah, Sabtu (20 Juni 2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses teknis dan penaksiran nilai limit kendaraan dilakukan secara profesional bekerja sama dengan pihak KPKNL Kendari untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengumuman lelang tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang berminat, informasi mengenai daftar kendaraan dan tata cara penawaran akan dibuka secara transparan melalui sistem lelang resmi.
















Komentar