Tudingan Konflik Kepentingan terhadap Plt Rektor UHO Dinilai Terlalu Prematur dan Menyesatkan

Berita162 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik mengenai keikutsertaan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030 terus menjadi perbincangan. Menanggapi hal tersebut, Visioner Indonesia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan seorang Plt Rektor mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai rektor definitif.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai berbagai tuntutan yang meminta Plt Rektor mundur sebelum mengikuti Pilrek lebih bersifat opini daripada berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang secara tegas melarang Plt Rektor menjadi peserta dalam pemilihan rektor.

banner 970x250

“Jabatan Plt merupakan amanah sementara yang diberikan untuk menjamin keberlangsungan tata kelola perguruan tinggi. Selama yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat pencalonan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka haknya untuk maju sebagai calon rektor tetap harus dihormati,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi terkait pemilihan rektor pada perguruan tinggi negeri lebih menekankan pada persyaratan administratif, akademik, integritas, kepemimpinan, serta pengalaman manajerial calon. Tidak ada ketentuan yang menyebut bahwa seorang Plt Rektor harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu untuk dapat mengikuti proses pencalonan.

Baca juga:  Katanya Tak Ada PMI Terdampak, Kenyataannya Puluhan Ribu PMI di Kamboja Nonprosedural

Menurut Visioner Indonesia, tudingan adanya konflik kepentingan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan hak seseorang sebagai calon rektor. Sebab, konflik kepentingan harus dibuktikan melalui tindakan nyata berupa penyalahgunaan kewenangan, bukan hanya berdasarkan status jabatan yang sedang diemban.

“Dalam setiap proses pemilihan tentu ada mekanisme pengawasan. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan disampaikan dan dibuktikan melalui jalur yang tersedia. Namun jangan sampai muncul penghakiman bahwa seseorang tidak boleh mencalonkan diri hanya karena sedang menjabat sebagai Plt,” katanya.

Akril juga mengingatkan bahwa saat ini Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Menurutnya, publik seharusnya menghormati dan mendoakan agar yang bersangkutan dapat menjalankan ibadah dengan lancar serta kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur.

banner 336x280

Komentar