“Pesta Babi” Belum Lulus Sensor, Mengapa Sudah Diputar untuk Umum?

Berita29 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Polemik film dokumenter Pesta Babi terus memunculkan perdebatan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan terhadap regulasi. Di tengah silang pendapat tersebut, publik justru membutuhkan satu hal yang paling mendasar, yakni kepastian hukum mengenai status pemutaran film itu.

Persoalan utamanya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang mewajibkan setiap film yang dipertunjukkan kepada khalayak luas memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Hingga kini, Pesta Babi belum mengantongi STLS, sementara pihak pembuat menyebut film tersebut sebagai karya advokasi non-komersial yang tidak ditujukan untuk konsumsi umum.

banner 970x250

Jaringan Aktivis Nusantara menilai klaim tersebut perlu diuji secara objektif. “Ketika pemutaran diumumkan melalui media sosial, dihadiri banyak orang tanpa batasan keanggotaan, lalu potongan videonya tersebar luas, secara faktual itu sudah masuk kategori tayangan publik. Karena itu, kewajiban sensor tidak bisa diabaikan,” kata Romadhon Jasn, ketua JAN, Senin (24/5) di Jakarta.

Perdebatan mengenai film ini, menurut Romadhon, semestinya tidak berhenti pada soal setuju atau tidak terhadap isi dokumenter. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak mematuhi mekanisme hukum yang berlaku agar tidak muncul standar ganda dalam penerapan aturan.

Baca juga:  Gubernur Sultra & Sulsel Audiensi dengan Mendagri Bahas Penyelesaian dan Pemanfaatan Pulau Kawi-kawia

Pasal 33 UU Perfilman sendiri mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menayangkan film tanpa proses sensor untuk konsumsi publik. LSF juga berulang kali menegaskan bahwa setiap karya audiovisual yang dipertontonkan secara terbuka wajib melalui proses penilaian lembaga tersebut.

“Advokasi bukan alasan untuk mengesampingkan prosedur hukum. Setiap warga negara tetap memiliki kewajiban yang sama di hadapan aturan,” terang Romadhon.

banner 336x280

Komentar