“Pesta Babi” Belum Lulus Sensor, Mengapa Sudah Diputar untuk Umum?

Berita98 Dilihat
banner 468x60

Situasi menjadi semakin rumit karena muncul perbedaan sikap di tingkat pemerintah dan aparat di lapangan. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan masyarakat dipersilakan menonton dan mendiskusikan film tersebut. Di sisi lain, aparat keamanan di beberapa daerah justru menghentikan pemutaran dengan alasan banyak mengganggu keteriban umum.

Menurut Romadhon, kondisi itu menunjukkan perlunya kejelasan sikap negara agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang tafsir yang membingungkan. “Ketidakjelasan aturan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika status hukumnya belum terang, pemutaran sebaiknya dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.

banner 970x250

Ia juga mendorong DPR dan pemerintah segera memasukkan revisi UU Perfilman ke dalam prioritas legislasi nasional 2026–2027. Definisi mengenai “tayangan umum” serta batasan “film non-komersial” dinilai perlu diperjelas agar tidak terus menimbulkan polemik setiap kali muncul karya dokumenter serupa.

Langkah paling rasional saat ini adalah menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada LSF atau menempuh jalur Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan undang-undang.

“Tim produksi dapat mengajukan uji materi ke MK atau menyerahkan film tersebut kepada LSF untuk dinilai secara resmi. Kepastian hukum tidak bertentangan dengan kebebasan berekspresi, justru menjadi fondasi agar kebebasan itu berjalan secara adil dan tertib,” tutup Romadhon.

banner 336x280
Baca juga:  Cristiano Ronaldo Berpeluang Muncul di Film Penutup Fast & Furious, Vin Diesel: Perannya Sudah Ditulis

Komentar