Sumatera Gelap Gulita, bahrul, Rakyat Jangan Mau Dicekoki Maaf, PLN Wajib Bayar Ganti Rugi!

Berita17 Dilihat
banner 468x60

Bahrul ketua umum SMN mengingatkan secara tegas bahwa masyarakat memiliki senjata hukum kuat untuk menuntut haknya. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM No. 27/2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi nyata jika kualitas layanan anjlok di bawah standar.

“Jangan biarkan PLN lolos begitu saja dengan dalih pemulihan bertahap. Regulasi negara ini dibentuk untuk melindungi konsumen, bukan untuk melindungi inkompetensi korporasi. PLN wajib secara otomatis menghitung dan memberikan kompensasi atau potongan biaya kepada seluruh pelanggan terdampak. Stop narasi diplomasi publik, publik butuh akuntabilitas!” Bahrul.

banner 970x250

Ia juga menantang manajemen PLN untuk berani membuka investigasi penyebab blackout ini secara transparan ke publik, bukan justru menutup-nutupi kelemahan infrastruktur mereka.

“Listrik itu dibayar oleh rakyat, bukan gratisan. Ketika blackout massal terjadi, itu adalah pembangkangan terhadap hak konsumen. Kami menuntut kerja nyata, audit investigasi, dan pemenuhan ganti rugi sekarang juga!” pungkasnya.

banner 336x280
Baca juga:  Namanya Masih Buron, Mantan CEO Investree Kini Pimpin Fintech di Timur Tengah

Komentar