Polres Bengkulu Utara 4 Kasus Narkoba, Amankan 17 Gram Sabu dan 4 Tersangka

Berita84 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU UTARA, NUSANTARAVOICE.COM – Polres Bengkulu Utara menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode April 2026 hingga 11 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 17 gram.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh AKBP Bakti Kautsar Ali didampingi Kompol Januri Sutirto, IPTU Muhammad Azzara, serta IPTU Edi Permana.

banner 970x250

Kapolres Bengkulu Utara menyampaikan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap empat perkara narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni di Desa Alam Kecamatan Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, dan Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AT, RN, JI, dan AH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat sekitar 17 gram yang terdiri dari paket kecil hingga paket besar siap edar. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga:  Sambut Ramadan 1447 H, Polres Bengkulu Utara Perkuat Kesiapan Spiritual Lewat Doa Bersama
banner 336x280

Komentar