Polres Bengkulu Utara 4 Kasus Narkoba, Amankan 17 Gram Sabu dan 4 Tersangka

Berita31 Dilihat

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan trans nasional yang dapat merusak generasi bangsa. Polres Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Selama kegiatan press release berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.