JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA Sultra) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera turun tangan menyelesaikan polemik pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari yang diduga dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Desakan tersebut disampaikan FORPEPMA Sultra dalam pernyataan sikap resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026). Ketua Divisi Pergerakan dan Advokasi FORPEPMA Sultra, Maulana Arsyidik, menilai persoalan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada 12 Desember 2025 dan tambahan pelantikan 5 Januari 2026 telah menimbulkan kekacauan administrasi kepegawaian dan berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan di Kota Kendari.
Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut legalitas jabatan kepala sekolah, tetapi juga telah menghambat berbagai layanan administrasi pendidikan di sekolah-sekolah.
“Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kesalahan administrasi birokrasi. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak guru, siswa, dan masyarakat,” tegasnya.
FORPEPMA Sultra mengungkapkan sejumlah dampak yang mulai dirasakan di lapangan akibat belum sinkronnya data administrasi kepegawaian. Di antaranya, puluhan sekolah disebut tidak dapat melakukan penilaian kinerja guru karena akun aplikasi masih menggunakan data kepala sekolah lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses kenaikan pangkat ratusan guru periode Januari–Juni 2026.
Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga dilaporkan mengalami kendala dalam pengurusan pensiun akibat ketidaksesuaian data penempatan dengan sistem administrasi BKN. Bahkan, kepala sekolah yang telah diberhentikan disebut masih tercatat sebagai kepala sekolah definitif dan tetap menerima tunjangan sertifikasi di sekolah sebelumnya.
FORPEPMA Sultra juga menyoroti persoalan data peserta ujian SD dan SMP yang masih menggunakan nama kepala sekolah lama sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah legalitas penandatanganan ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.
Tidak hanya itu, pengelolaan Dana BOS dan program revitalisasi sekolah di sejumlah sekolah disebut ikut terganggu akibat akses aplikasi yang masih menggunakan akun kepala sekolah sebelumnya.
Atas kondisi tersebut, FORPEPMA Sultra mendesak BKN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pelantikan ratusan kepala sekolah tersebut. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Kendari dan BKPSDM Kota Kendari segera memberikan kepastian hukum dan administrasi agar persoalan tersebut tidak semakin merugikan guru, kepala sekolah, maupun peserta didik.
Sebagai bentuk keseriusan, FORPEPMA Sultra menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Negara apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian serius.
















Komentar