Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Penganggaran APBD untuk Unsultra ke KPK

Berita40 Dilihat
banner 468x60

Aman menilai belanja modal tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan yayasan tertentu. Karena itu, pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dilansir dari Beritasatu.com, dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp12.052.951.000.

banner 970x250

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.

Budi menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dan apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK untuk ditangani lebih lanjut.

banner 336x280
Baca juga:  WR II Unsultra Ungkap Pengajuan Prodi Baru Pernah Direvisi Kemendikbud-Dikti karena Ketidaksesuaian Historis Yayasan

Komentar