Sesalkan Status WA Ketua Pansus DPRD Muna, HMI Raha Minta DPP Demokrat PAW Rasmin

banner 468x60

Dalam pernyataannya, HMI Cabang Raha menyampaikan akan segera melaporkan kasus ini ke DPP Partai Demokrat, mengingat anggota DPRD tersebut merupakan kader partai tersebut.

“Kami akan meporkan sikap tidak etis anggota DPRD Muna tersebut ke DPP Demokrat, dan meminta agar DPP Demokrat segera melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap kadernya yang tidak mampu menjaga sikapnya di publik. Seorang anggota DPRD seharusnya mendengar aspirasi rakyat, bukan merendahkan organisasi besar seperti HMI Cabang Raha,” Lanjut Idul.

banner 970x250

HMI Cabang Raha menilai tindakan anggota DPRD tersebut berpotensi melanggar kode etik, dengan dasar :UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD wajib menjaga etika, kehormatan lembaga, dan menghormati masyarakat. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib & Kode Etik, bahwa Anggota DPRD dilarang melakukan tindakan yang merendahkan pihak lain.

Keberadaan Pansus DPRD Muna Dibentuk untuk mengusut Kejanggalan-kejanggalan di RSUD dr. L.M. Baharuddin, M. Kes Muna. Jika anggota DPRD justru melecehkan aspirasi mahasiswa yang mengawal isu ini, maka besar kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik yang harus ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD maupun partai pengusungnya.

Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Raha, L.M. Idul Rahim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Baca juga:  Pemprov Sultra Dorong Penguatan Integritas dan Profesionalisme BPR melalui Pelatihan Sertifikasi

“Kami akan terus mengawal kasus RSUD Muna demi kepentingan masyarakat. Kami juga menuntut agar partai politik bertanggung jawab atas kadernya yang tidak beretika. HMI Cabang Raha berdiri tegak untuk menjaga marwah organisasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” Tutup Idul.**

banner 336x280

Komentar