“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di sektor informal. Di panggung Hari Buruh Internasional, pesan itu disampaikan dengan jelas bahwa negara hadir, melindungi, dan memastikan setiap tetes keringat pekerja mendapat penghargaan yang layak.
















Komentar