Menjaga Marwah Konstitusi: Mengapa Seruan ‘Jatuhkan Prabowo’ Layak Diproses Hukum?

Berita10 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Gelombang pelaporan hukum terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait pernyataan mereka yang dinilai mengancam keamanan negara kini memasuki babak krusial di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Langkah hukum yang diambil oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan Presidium Kebangsaan 08, merupakan respons fundamental atas pernyataan eksplisit yang menyerukan penggulingan kekuasaan di luar prosedur formal dalam forum di Utan Kayu, akhir Maret lalu. Persoalan ini bukan lagi sekadar dinamika kritik, melainkan ujian bagi konsistensi bangsa dalam menjaga marwah institusi negara dari upaya delegitimasi yang secara sadar mengabaikan jalur konstitusi.

Secara substansi, laporan ini berpijak pada fakta pernyataan Saiful Mujani yang secara terbuka menolak mekanisme pemakzulan (impeachment) dan justru mengajak konsolidasi publik untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto. Dalam doktrin hukum keamanan negara, pernyataan yang mengajak pada tindakan inkonstitusional adalah sebuah ancaman nyata yang harus segera diproses guna menghindari kegaduhan massal. Jika sebuah narasi publik sudah berisi ajakan aksi untuk merusak tatanan pemerintahan yang sah, maka instrumen hukum wajib bekerja guna melakukan verifikasi dan penindakan demi kepastian stabilitas nasional.

Baca juga:  Aliansi Mahasiswa Se-Kabupaten Muna Salurkan Donasi Korban Bencana Aceh Tamiang

Bantahan dari kelompok pembela yang mencoba melabeli seruan tersebut sebagai “keterlibatan politik” atau sekadar kebebasan berbicara, dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk kecerobohan intelektual yang mengabaikan risiko keamanan. Kebebasan berpendapat bukanlah mandat untuk mengajak publik melakukan tindakan di luar aturan main demokrasi yang telah disepakati dalam konstitusi. Upaya pelaporan ini adalah langkah elegan untuk memutus rantai provokasi yang kerap bersembunyi di balik tameng hak asasi, demikian menurut Romadhon Jasn, Aktivis Nusantara, Sabtu (18/4/2026) di Jakarta.

Analisis dari mantan petinggi intelijen militer (Kabais TNI) yang mengidentifikasi adanya unsur ancaman dalam pernyataan tersebut, memberikan landasan strategis yang sangat kuat bagi laporan kepolisian. Penilaian profesional ini menegaskan bahwa dalam arsitektur keamanan nasional, ajakan untuk melakukan konsolidasi guna menjatuhkan pemimpin yang sah memiliki daya rusak sistemik yang besar terhadap kepercayaan publik. Pihak pelapor menekankan bahwa membiarkan pernyataan yang secara sadar menolak jalur hukum tanpa pengujian pengadilan adalah bentuk pembiaran terhadap bibit anarki.

Kelompok pembela sering kali berlindung di balik premis keliru bahwa tidak ada dampak fisik atau kerusuhan yang terjadi seketika akibat pernyataan provokatif tersebut. Namun, menunggu dampak fisik terjadi sebelum melakukan tindakan hukum adalah sebuah kecerobohan konstitusional yang dapat berakibat fatal bagi keselamatan seluruh rakyat Indonesia. “Menegakkan hukum sebagai instrumen preventif adalah tugas utama setiap warga negara yang menempatkan kedaulatan negara di atas ego kelompok atau individu, “tegas Romadhon.

banner 336x280

Komentar