KAMASTA Desak Evaluasi PT. DAP, Perusahaan Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Koordinator Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA), Anugrah, sebelumnya menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT. DAP di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

KAMASTA mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, KAMASTA juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta ancaman terhadap ekosistem.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. DAP melalui La Jurni memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin perusahaan tambang beroperasi tanpa kelengkapan izin di tengah ketatnya regulasi saat ini.

“Apakah ada tambang di zaman sekarang ini yang bisa berjalan tanpa izin lengkap? Itu tidak mungkin. Dengan aturan yang begitu ketat, perusahaan yang memaksakan produksi tanpa izin sama saja bunuh diri,” tegas La Jurni.

Ia juga menambahkan bahwa bahkan pada sektor tambang bernilai tinggi seperti nikel, perusahaan tetap berhati-hati dan tidak berani beroperasi tanpa legalitas yang jelas, apalagi untuk komoditas lain seperti batuan.

Baca juga:  Lepas Mudik Gratis 2026, Gubernur Sultra: Mudik Harus Gembira

“Tambang nikel saja yang harganya tinggi tidak ada yang berani berjalan tanpa kelengkapan izin, apalagi batu. Jadi logikanya harus dipahami dengan cerdas, ini bukan zamannya lagi asal bicara tanpa dasar,” lanjutnya.

banner 336x280

Komentar