Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Diduga Bebas Berkeliaran di Kendari, Publik Minta Evaluasi Kepala Rutan

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Publik dikejutkan dengan dugaan bebasnya seorang narapidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Berdasarkan informasi yang beredar, Supriadi terlihat berada di sebuah coffee shop kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Ia disebut berada di ruang VVIP dan sempat menggelar pertemuan.

Beberapa jam kemudian, Supriadi dikabarkan keluar dari lokasi tersebut dan menuju warung makan di sekitar area coffee shop. Yang menjadi sorotan, ia tampak dikawal oleh seorang petugas Syahbandar Kendari.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah makan, Supriadi juga sempat melaksanakan salat zuhur di masjid sekitar lokasi.

Padahal, Supriadi diketahui sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal. Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp233 miliar.

Baca juga:  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Inflasi dan Evaluasi Dua Program Nasional Strategis

Ia juga diketahui memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

banner 336x280

Komentar