Klarifikasi Rutan Dinilai Sekadar Pembenaran, Aktivitas Napi di Luar Rute Disebut Bertentangan Undang-Undang

Hukum36 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Klarifikasi pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari terkait keluarnya narapidana kasus korupsi, Supriadi, menuai kritik tajam dari publik. Penjelasan bahwa yang bersangkutan keluar untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) dinilai hanya sebagai pembenaran yang tidak menjawab substansi persoalan.

Pasalnya, meskipun pengeluaran narapidana untuk kepentingan persidangan diperbolehkan, prosedur pengawalan dan rute perjalanan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ditegaskan bahwa fungsi pemasyarakatan mencakup pengamanan dan pengawasan narapidana. Artinya, setiap aktivitas narapidana di luar rutan wajib berada dalam kontrol penuh petugas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa narapidana adalah individu yang kehilangan kemerdekaan dan berada di bawah pengawasan negara.

Lebih lanjut, dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016 tentang Izin Keluar Narapidana, disebutkan bahwa pengeluaran narapidana harus dilakukan dengan pengawalan ketat, serta berdasarkan tujuan, waktu, dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.

Dengan demikian, narapidana yang keluar untuk sidang seharusnya hanya berada dalam rute resmi, yakni dari rutan menuju pengadilan dan kembali ke rutan.

Fakta di lapangan yang menunjukkan Supriadi berada di warung kopi setelah sidang memunculkan dugaan adanya penyimpangan dari prosedur tersebut. Aktivitas di luar kepentingan persidangan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

banner 336x280
Baca juga:  Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu, Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Bareskrim

Komentar