Klarifikasi Rutan Dinilai Sekadar Pembenaran, Aktivitas Napi di Luar Rute Disebut Bertentangan Undang-Undang

Hukum35 Dilihat
banner 468x60

“Ini bukan sekadar soal keluar atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap rute dan pengawasan. Kalau benar ada aktivitas di luar jalur resmi, maka itu jelas melanggar ketentuan,” ujar Ramadhan salah satu pemerhati kebijakan publik Sultra.

Sejumlah kalangan menilai bahwa peristiwa ini mencederai prinsip keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan. Klarifikasi yang disampaikan pihak rutan dianggap tidak cukup jika tidak disertai penjelasan detail mengenai mekanisme pengawalan di lapangan.

Desakan evaluasi terhadap Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, semakin menguat. Ia dinilai harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan narapidana.

Publik juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk turun langsung melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Hukum bisa terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya

Mereka menuntut transparansi penuh dari pihak Rutan Kendari terkait kronologi lengkap, mekanisme pengawalan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan narapidana selama berada di luar rutan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan serius dan membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan narapidana agar tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

banner 336x280
Baca juga:  Widyaiswara Ahli Utama Baru BPSDM Sultra, Sekda Tekankan Relevansi Nilai Lokal Buton

Komentar