Fadli mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain intervensi dinas terhadap kelompok tani, pembebanan biaya di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), pencantuman merek barang yang tidak sesuai, dugaan mark-up harga, serta pekerjaan yang tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, ia juga menyoroti adanya penyusunan RAB susulan tanpa melibatkan penerima manfaat, serta belum adanya tindak lanjut dari Inspektorat terhadap berbagai temuan tersebut.
“KPK harus segera mengambil langkah hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara dan memastikan program benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
BPH NTT berharap, dengan meningkatnya tekanan publik dan laporan yang telah masuk, KPK RI dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Sumba Barat Daya.










Komentar