BOMBANA, NUSANTARAVOICE.COM – Tragedi di kawasan tambang emas Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara kembali menelan korban jiwa. Dua warga dilaporkan tewas tertimbun longsor, satu orang dalam kondisi kritis, dan beberapa lainnya mengalami luka-luka akibat runtuhan di lubang bekas tambang.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan serupa di lokasi yang sama. Sebelumnya, pada November 2021, lima penambang emas ilegal juga tewas dalam insiden longsor di lubang dengan kedalaman sekitar 15 meter. Selain itu, kasus warga terjatuh ke dalam lubang bekas galian yang tidak direklamasi juga pernah terjadi.
Sorotan kini mengarah pada aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Group. Perusahaan tersebut disebut belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sejak mulai beroperasi pada 2009.
Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian yang berlangsung lama.
“Ini bukan peristiwa alam biasa. Ini akibat pembiaran bertahun-tahun. Lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi bekas tambang yang tidak direklamasi menyebabkan struktur tanah menjadi labil, membentuk cekungan dalam dengan dinding rawan longsor, terutama saat musim hujan. Situasi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan warga.
Menurutnya, pola kejadian yang berulang menunjukkan tidak adanya langkah konkret untuk memperbaiki kondisi lingkungan di area tersebut.
“Korban terus berjatuhan di lokasi yang sama. Ini menunjukkan tidak ada penanganan serius,” katanya.
AP2 Indonesia juga menilai adanya kegagalan dalam pengawasan, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah dan aparat penegak hukum.
