Karena itu, mereka mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi, termasuk memeriksa dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ini sudah masuk ranah pidana karena menyangkut hilangnya nyawa manusia. Petinggi perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Fardin.
Selain itu, muncul dugaan aktivitas tambang masih berlangsung tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib operasional. Aktivitas tersebut bahkan disebut tetap berjalan meskipun kawasan sempat disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Tidak ada RKAB, sudah disegel, tetapi kegiatan tetap berjalan,” ungkapnya.
AP2 Indonesia juga meminta adanya transparansi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal tersebut.
Desakan turut ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut serta melakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan dan kewajiban lingkungan.
“Jangan tunggu korban berikutnya. Ini sudah kondisi darurat dan harus ditangani secara tegas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak PT Panca Logam Group belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut maupun tudingan terkait kewajiban reklamasi.










Komentar