Geruduk Polda Sultra, Ini Tuntutan GPMI!

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Gerakan Pemuda Masyarakat Indonesia (GPMI) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan tersangka terhadap Ketua JMSI Sultra berinisial AYP, Irfan, serta HSNDIN KNS terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Desakan tersebut muncul menyusul proses pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sultra terhadap AYP dan Irfan atas laporan Ridwan Badallah pada 2 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 437 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Perwakilan GPMI menyatakan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk individu yang berprofesi sebagai jurnalis atau pengelola media.

“Pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, profesi maupun status sosial. Konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar perwakilan GPMI dalam keterangannya.

Menurut mereka, alasan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat apabila media yang bersangkutan tidak terdaftar di Dewan Pers.

GPMI menilai media yang dikelola oleh AYP dan Irfan tidak dapat berlindung di balik Undang-Undang Pers apabila tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

“Jika medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, maka mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi tidak relevan. Oleh karena itu proses hukum pidana dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, GPMI juga menilai pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi kaidah karya jurnalistik yang profesional. Mereka menilai isi berita yang dipublikasikan tidak berimbang, tidak melalui proses verifikasi, serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Dalam karya jurnalistik harus ada prinsip faktual, objektif, disiplin verifikasi dan cover both sides. Jika itu tidak dipenuhi, maka patut dipertanyakan apakah berita tersebut benar-benar karya jurnalistik atau bukan,” tambahnya.