GPMI juga menuding adanya unsur fitnah karena dalam pemberitaan tersebut disebutkan secara langsung nama Ridwan Badallah dengan tuduhan melakukan tindak pidana tertentu.
Selain AYP dan Irfan, GPMI juga menyoroti peran HSNDIN KNS yang diduga turut menyebarkan penghinaan dan fitnah terhadap Ridwan Badallah melalui media sosial.
Mereka menilai kasus ini bermula dari pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta terkait polemik perizinan tambang di Pulau Wawonii. GPMI menyebut narasi dalam pemberitaan tersebut menggiring opini publik seolah-olah Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi pihak yang menerbitkan izin tambang.
Padahal, menurut mereka, proses perizinan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dengan mekanisme OSS, penerbitan PKKPR bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Namun dalam pemberitaan tersebut seolah-olah Gubernur Sultra menjadi pihak yang mengeluarkan izin tambang,” jelasnya.
Akibat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, menurut GPMI, muncul persepsi negatif di tengah masyarakat yang menyudutkan Gubernur Sultra.
Sebagai respons terhadap pemberitaan yang telah viral, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara membuat narasi yang menyebut adanya “media abal-abal”. Menurut GPMI, narasi tersebut bertujuan untuk meluruskan informasi kepada publik serta menepis dugaan berita hoaks yang beredar.
GPMI menegaskan dukungannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, khususnya Subdit Cyber Crime, untuk memproses kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh Polda Sultra untuk menindak tegas setiap pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup pernyataan tersebut.











Komentar