FMTR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni ke Kejaksaan Agung

Berita18 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Timur Raya (FMTR) melakukan aksi demontrasi dan pelaporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran operasional rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.  

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 026/B/FMTR/III/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). FMTR menilai terdapat sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Teluk Bintuni, khususnya terkait penggunaan anggaran operasional rumah jabatan pimpinan DPRD.  

Berdasarkan dokumen penganggaran yang diperoleh FMTR, pada struktur belanja DPRD terdapat kegiatan “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD” dengan sub kegiatan “Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD.” Dalam pos tersebut, Ketua DPRD tercatat memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp150 juta per tahun, sementara tiga orang Wakil Ketua DPRD masing-masing memperoleh sekitar Rp300 juta per tahun.  

Selain itu, pada kegiatan layanan administrasi DPRD dengan sub kegiatan “Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD”, tercatat pula alokasi anggaran yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,8 miliar per tahun untuk Ketua DPRD serta sekitar Rp4,8 miliar per tahun untuk para Wakil Ketua DPRD. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk menunjang fasilitas dan operasional rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.  

Baca juga:  Cristiano Ronaldo Berpeluang Muncul di Film Penutup Fast & Furious, Vin Diesel: Perannya Sudah Ditulis

Namun, FMTR menilai terdapat kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran tersebut. Berdasarkan pernyataan yang beredar di ruang publik serta keterangan pimpinan DPRD melalui media, rumah jabatan pimpinan DPRD tersebut diketahui justru tidak ditempati oleh pejabat yang bersangkutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran operasional rumah jabatan tersebut.  

Ketua FMTR, Irfan, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila anggaran tetap direalisasikan meskipun fasilitas rumah jabatan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Jika benar rumah jabatan pimpinan DPRD tidak ditempati tetapi anggaran operasionalnya tetap dicairkan, maka ini harus dipertanyakan. Kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran yang perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Selain dugaan penyimpangan anggaran operasional rumah jabatan, FMTR juga menyoroti beberapa indikasi lain yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan kenaikan tunjangan anggota DPRD sekitar Rp12 juta per orang per bulan yang terdiri dari tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.  

banner 336x280

Komentar