“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut sebelum memasuki lobi utama gedung KPK.
Terkait putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan, Yaqut menyatakan menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonannya.
“Sudah diputuskan hakim tunggal,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menerbitkan surat panggilan bernomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 kepada Yaqut.
Dalam surat tersebut, Yaqut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024.
KPK menyatakan bahwa perkara ini disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
















Komentar