Pernyataan FPAMD Dinilai Menyesatkan, BMPPK-Sultra: Investigasi Pilkades Oensuli Justru Perlu untuk Ungkap Fakta yang Hilang

banner 468x60

MUNA, NUSANTARAVOICE.COM – Pernyataan Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa (FPAMD), La Ode Kabias, yang menyebut bahwa langkah DPRD Muna dalam hal ini komisi I merekomendasikan Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Oensuli 2022 sudah tidak berdasar, mendapat tanggapan keras dari Ketua BMPPK-Sultra (Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara), La Ahi, S.Sos.

Menurut La Ahi, pernyataan tersebut justru tidak logis dan mengabaikan fakta yang terjadi di lapangan terkait proses pemilihan kepala desa pertama di Desa Oensuli yang hingga kini belum memiliki dasar penetapan pemenang yang jelas.

“La Ode Kabias mengatakan bahwa Kemendagri sudah menguji pelaksanaan Pilkades Oensuli dan menyimpulkan Abdul Kadir sebagai pemenang. Pertanyaannya, data apa yang diuji? Sementara fakta di lapangan menunjukkan sebagian dokumen penting dalam pemilihan pertama tidak lengkap bahkan ada yang hilang, sehingga sampai hari ini panitia pemilihan di desa maupun di tingkat kabupaten belum pernah menetapkan pemenang secara resmi,” tegas Ahy.

Ia menjelaskan bahwa langkah DPRD Kabupaten Muna melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kemudian merekomendasikan Inspektorat melakukan investigasi merupakan langkah yang tepat dan rasional.

Baca juga:  Staf Ahli Gubernur Sultra Buka Rapat Analisis Kinerja Pembangunan 2025

“Dalam RDP DPRD Muna dibahas rencana penetapan pemenang Pilkades Oensuli pada pemilihan pertama. Namun dalam pembahasan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang tidak terpenuhi. Karena itu DPRD menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan investigasi terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan pemilihan pertama agar fakta sebenarnya bisa terungkap,” jelasnya.

La Ahi juga mempertanyakan klaim bahwa Kemendagri telah menguji seluruh proses Pilkades tersebut.

“Apakah Kemendagri turun langsung ke Kabupaten Muna sampai ke Desa Oensuli untuk memeriksa fakta di lapangan? Atau hanya berdasarkan laporan yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya? Karena sampai hari ini fakta yang terjadi adalah belum pernah ada penetapan pemenang secara resmi oleh penyelenggara,” ujarnya.

Menurutnya, munculnya surat dari Kemendagri tidak terlepas dari adanya laporan yang disampaikan oleh pihak tertentu, termasuk laporan yang diduga berasal dari Koordinator FPAMD, la Ode Kabias SH. sendiri.

“Jika benar laporan tersebut berasal dari pihak FPAMD, maka langkah itu justru sangat disayangkan. Karena persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan di daerah malah dibawa sampai ke kementerian,” ujarnya.

Ia menilai, jika ada upaya memaksakan penetapan pemenang tanpa dasar data yang jelas, maka hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan.

Baca juga:  AP2 Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Terminal Khusus PT Almharig di Langkema

“Memaksakan sesuatu yang tidak sesuai aturan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip hukum dan pemerintahan yang baik. Ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Kabupaten Muna jika sebuah proses demokrasi dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, La Ahi menegaskan bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati tidak dapat mengintervensi atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi seperti Permendagri.

banner 336x280

Komentar