Pernyataan FPAMD Dinilai Menyesatkan, BMPPK-Sultra: Investigasi Pilkades Oensuli Justru Perlu untuk Ungkap Fakta yang Hilang

banner 468x60

Menurutnya, klaim kemenangan Abdul Kadir yang disebut menang per TPS juga perlu diluruskan karena tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme aturan.

Dalam pelaksanaan pemilihan pertama, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) menerima Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Desk Pilkades Kabupaten dalam kondisi tercampur antar dusun. Kondisi tersebut sempat dipersoalkan karena tidak sesuai dengan prinsip kewilayahan dusun.

Agar pemilihan tetap berjalan, PPKD kemudian mengambil langkah teknis dengan menambah kotak suara untuk memisahkan pemilih berdasarkan wilayah dusun.

Di Desa Oensuli sendiri terdapat dua TPS. Namun karena DPT tercampur, maka di setiap TPS dibuat dua kotak suara, yaitu kotak untuk Dusun 1 dan kotak untuk Dusun 2.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan bahwa penentuan TPS harus berbasis kewilayahan dusun.
Sementara dalam Pasal 99 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila terjadi perolehan suara yang sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada TPS dengan jumlah DPT terbanyak.

Di Desa Oensuli, Dusun 1 memiliki jumlah DPT sebanyak 483 pemilih, sedangkan Dusun 2 hanya memiliki 85 pemilih.

“Artinya, wilayah dengan jumlah DPT terbanyak adalah Dusun 1. Maka penentuan pemenang seharusnya mengacu pada hasil suara di wilayah tersebut sesuai bunyi Pasal 99 ayat (2),” jelas La Ahi.

Baca juga:  Visioner Indonesia Nilai Pengadaan Mobil Dinas DPRD Sultra Sesuai Mekanisme

Jika perhitungan suara dikembalikan sesuai dengan pembagian wilayah dusun sebagaimana aturan tersebut, maka hasilnya menunjukkan bahwa Mariudin memperoleh 174 suara, sedangkan Abdul Kadir memperoleh 163 suara.

Menurutnya, angka tersebut jauh lebih rasional dibanding klaim 117 suara milik Abdul Kadir yang dihitung dengan menggabungkan Dusun 1 dan Dusun 2 dalam satu TPS.

“Cara menghitung seperti itu jelas bertentangan dengan Pasal 74 ayat (1) yang menegaskan bahwa penentuan TPS harus berdasarkan kewilayahan dusun,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya perhitungan suara dilakukan dengan menggabungkan Dusun 1 di TPS 1 dengan Dusun 1 di TPS 2, serta Dusun 2 di TPS 1 dengan Dusun 2 di TPS 2. Setelah itu baru ditentukan TPS dengan jumlah DPT terbanyak sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2).

Karena itu, BMPPK-Sultra menilai langkah investigasi oleh Inspektorat justru penting untuk memastikan kejelasan dokumen dan fakta dalam pelaksanaan Pilkades Oensuli.

“Investigasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan kebenaran data dan dokumen agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan aturan dan tidak merugikan demokrasi di tingkat desa,” tutup La Ahi.

banner 336x280

Komentar