Kominfo Sultra Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang.

​Kebijakan ini menyasar platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook guna melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

​Andi Syahrir menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif yang krusial untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan privasi anak.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra akan segera menyelaraskan regulasi pusat tersebut dengan kondisi di daerah.

​”Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko cyberbullying yang kian marak,” ujar Andi Syahrir, Senin (9/3/2026).

​Menghadapi tenggat waktu 28 Maret, Dinas Kominfo Sultra telah menyiapkan beberapa langkah taktis, antara lain sosialisasi dengan menggandeng menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk mengedukasi pelajar dan guru.

Selain itu, mengaktifkan kampanye melalui media lokal dan media sosial resmi pemerintah provinsi untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai teknis pembatasan ini.

banner 336x280
Baca juga:  Pemerintah Siap Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Maret 2026

Komentar