Pemerintah Siap Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Maret 2026

Nasional59 Dilihat
banner 468x60

Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital populer akan terdampak oleh kebijakan tersebut. Di antaranya adalah: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live serta Roblox

Akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap sampai seluruh penyedia layanan digital menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi baru.

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan mengingat meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

banner 336x280
Baca juga:  Manajemen Kala Batalkan Sepihak Diskusi Soal Privat Jet dan Fufufafa, ICW: Pembungkaman Pada Suara Kritis

Komentar