Komdigi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Berani Lindungi Masa Depan Generasi Bangsa

Berita26 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi terbit pada awal Maret 2026. Aturan ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), yang mengatur pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Mulai 28 Maret 2026, akun anak pada Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini langsung menuai respons positif dari berbagai pihak karena dianggap tepat waktu dan berpihak pada masa depan generasi muda.

Kelayakan rilis regulasi ini sangat tinggi, mengingat latar belakang ancaman digital yang semakin nyata bagi anak-anak Indonesia. Paparan konten pornografi, cyberbullying, penipuan daring, judi online, hingga kecanduan algoritma telah menjadi isu serius yang mengganggu perkembangan psikologis dan pendidikan. Meutya Hafid, sebagai Menkomdigi, patut mendapat apresiasi besar atas ketegasannya menerbitkan aturan ini. Indonesia bahkan disebut sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital sesuai usia, sebuah terobosan yang menunjukkan kedaulatan digital nasional.

Romadhon Jasn, Aktivis Nusantara pegiat sosial yang konsisten mengadvokasi perlindungan anak dan keluarga, langsung menyatakan dukungannya. “Ini kebijakan Komdigi yang sangat layak didukung sekarang. Anak-anak kita tidak boleh jadi korban algoritma yang dirancang untuk kecanduan. Negara harus hadir melindungi yang paling rentan, dan ini langkah tepat demi keberlangsungan masa depan anak bangsa,” ujar Romadhon Jasn, dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026)

Baca juga:  Visioner Indonesia Desak KPK Usut Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra

Dari sisi implementasi, regulasi ini realistis karena memberikan waktu transisi hingga akhir Maret 2026, serta mewajibkan platform menyediakan verifikasi usia dan fitur parental control. Dukungan mengalir dari KPAI, KemenPPPA, MUI, Mendikdasmen, bahkan Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil yang memuji inisiatif ini sebagai langkah kolaboratif regional. Sidak Meutya Hafid ke kantor Meta sebelumnya juga memperkuat posisi Komdigi dalam menekan kepatuhan platform global.

Meutya Hafid memang terbaik dalam menangani isu ini. Di tengah dominasi raksasa teknologi, beliau berani mengambil posisi pro-rakyat, memastikan regulasi tidak hanya di atas kertas tapi benar-benar melindungi anak. Kebijakan ini selaras dengan semangat membangun Indonesia berdaulat digital, di mana teknologi harus memanusiakan, bukan mengeksploitasi.

banner 336x280

Komentar