Kejar Target 500.000, Backlog Jadi Ujian Nyata P2MI

Berita77 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di bawah kepemimpinan Menteri Mukhtarudin tengah berada di persimpangan penting antara capaian administratif dan realitas perlindungan di lapangan. Meski baru meraih skor 88,74 dari Ombudsman RI dengan predikat kualitas tertinggi, kementerian ini masih dibayangi tumpukan kasus lama atau backlog yang belum terselesaikan sepenuhnya. Persoalan hak finansial seperti upah yang tidak terbayarkan selama bertahun-tahun tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas, di tengah rilis capaian penempatan yang terus digaungkan.

Sejumlah organisasi advokasi buruh migran menilai pendekatan kementerian masih terlalu bertumpu pada angka statistik. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, mengingatkan bahwa efektivitas perlindungan tidak bisa hanya diukur dari jumlah pemulangan pekerja ke tanah air. Kepulangan tanpa penyelesaian sengketa hukum dan pemulihan hak ekonomi, menurutnya, berisiko menyisakan luka struktural yang tidak terlihat dalam laporan kinerja resmi.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, juga menyoroti ambisi pemerintah mengejar target 500.000 penempatan pada 2026. Ia mengingatkan bahwa ekspansi kuantitatif harus dibarengi penguatan sistem perlindungan di negara tujuan. Tanpa optimalisasi peran atase ketenagakerjaan dan pengawasan lintas negara, data penempatan yang tinggi bisa saja tidak sejalan dengan realitas kekerasan atau pelanggaran hak yang masih dilaporkan organisasi sipil.

Baca juga:  Kedaulatan Industri Terancam “Fait Accompli”: Impor Mahindra Harus Diaudit Total

Di tengah kritik tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Peduli Migran, Romadhon Jasn, melihat persoalan migrasi sebagai isu lintas yurisdiksi yang kompleks. “Masalah pekerja migran tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersinggungan dengan hukum negara tujuan dan mekanisme bilateral yang tidak selalu bisa diselesaikan cepat. Kritik adalah alarm yang sehat, tetapi kementerian juga membutuhkan kemitraan taktis dari masyarakat sipil agar setiap regulasi benar-benar terlaksana di lapangan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026) di Jakarta.

Dinamika ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran bukan sekadar administrasi penempatan lintas negara. Rendahnya penyelesaian hak keuangan purna migran kerap berakar pada lemahnya posisi tawar pemerintah dalam negosiasi hukum dengan otoritas negara tujuan. Di titik inilah ukuran kinerja kementerian diuji, terutama ketika pemulangan fisik berjalan lebih cepat dibanding pemulihan hak yang bersifat substantif.

banner 336x280

Komentar