Korupsi 15,2 Milliar Pembangunan Stadion Motewe, Kejari Muna Tahan 5 Tersangka

Hukum16 Dilihat
banner 468x60

RAHA, NUSANTARAVOICE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe (Raha), Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Hamrullah, Selasa (24/2/2026).

Adapun para tersangka yakni:

  • H, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022 selaku PA/PPK (tahun anggaran 2022).
  • RR, Kadispora Muna periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023 selaku PA/PPK.
  • MM, Direktur PT LBS (pelaksana pekerjaan 2022).
  • M, Kadispora Muna tahun 2023 selaku PA/PPK.
  • N, Direktur PT SBG (pelaksana pekerjaan 2023).

Namun, dari lima tersangka tersebut, satu orang berinisial N tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Muna karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Pada tahun 2022, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna mengalokasikan anggaran pembangunan Stadion Motewe sebesar Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut dipinjam melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Soal Mafia Tanah, Jaringan Pemuda Agraria Desak Polda Sultra Tangkap Bos Aneka Jaya

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 17 Mei 2022 dengan nilai Rp16.865.272.000 dan masa kerja 150 hari kalender. Namun dalam penyidikan terungkap sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan.
  • Tidak melalui perencanaan dan analisa struktur yang memadai.
  • Penyusunan spesifikasi teknis, KAK, RAB, dan HPS melibatkan pihak yang tidak kompeten.
  • Tidak ada keterlibatan tenaga ahli konstruksi yang memenuhi kualifikasi.
  • Proses PHO tidak disertai pemeriksaan teknis menyeluruh untuk memastikan kesesuaian spesifikasi.

Sementara pada tahun 2023, meski proyek sebelumnya belum didukung Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana yang kompeten, Dispora Muna kembali menganggarkan pembangunan tahap II sebesar Rp18,93 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pekerjaan tersebut dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18.296.200.000.

banner 336x280

Komentar