Hak Jabatan Nurjanah Efendi Belum Dipulihkan, KRPK Sultra Baka Adukan Bupati Konut ke Itjen Kemendagri

Berita29 Dilihat
banner 468x60

“Jika terdapat kekeliruan prosedur, maka Bupati Konawe Utara sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan dapat membatalkannya. Jika tidak dilaksanakan, maka ini berpotensi menjadi temuan administratif bagi Pemda Konawe Utara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa KRPK Sultra tidak akan tinggal diam apabila rekomendasi pembinaan dan pengawasan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami akan mengadukan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri apabila tidak ada langkah konkret untuk memulihkan hak jabatan Nurjanah. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak ASN,” ujarnya.

Menurutnya, pengaduan ke Itjen Kemendagri menjadi langkah konstitusional untuk memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami ingin ada kepastian. Jika memang terjadi pelanggaran administratif, maka keputusan pemberhentian harus dicabut dan hak jabatan dipulihkan secara resmi. Negara tidak boleh membiarkan hak ASN terkatung-katung,” tegas Irfan.

KRPK Sultra memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan final yang memberikan kejelasan serta menjamin perlindungan hak aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280
Baca juga:  Visioner Indonesia Desak KPK Usut Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra

Komentar