Hak Jabatan Nurjanah Efendi Belum Dipulihkan, KRPK Sultra Baka Adukan Bupati Konut ke Itjen Kemendagri

Berita0 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Nurjanah Efendi, semakin menguat setelah terbitnya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/0871/OTDA.

Surat tersebut bersifat Penting dan Segera, tanpa lampiran, dengan perihal Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Utara di Bidang Kepegawaian. Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan dan pengawasan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk jabatan yang sebelumnya diemban Nurjanah Efendi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Konawe Utara.

Ketua Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Sulawesi Tenggara (KRPK Sultra), Irfan, menegaskan bahwa surat tersebut menjadi dasar hukum kuat untuk mengoreksi keputusan pemberhentian.

“Surat itu jelas bersifat penting dan segera. Artinya, negara melihat ada persoalan serius. Maka kami meminta agar hak jabatan Ibu Nurjanah segera dikembalikan karena diduga tidak sesuai prosedur,” tegas Irfan.

Menurut Irfan, pemberhentian pejabat tinggi pratama harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme disiplin ASN dan pembatasan pergantian pejabat tanpa persetujuan menteri.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur prinsip contrarius actus, yakni pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

banner 336x280
Baca juga:  Pemprov Sultra Hadiri Rakor Inflasi: Waspadai Lonjakan Harga, Genjot Sinergi dan Ekonomi Daerah

Komentar