Polres Bengkulu Utara Bongkar Tiga Kasus Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita66 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU UTARA, NUSANTARAVOICE.COM – Polres Bengkulu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 21 Januari hingga 19 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Bengkulu Utara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (41), DR (33), dan SU (44). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi jual beli sabu.

Tersangka TS, warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, ditangkap pada 21 Januari 2026 di pinggir jalan Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara itu, DR, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, diamankan pada 29 Januari 2026 di teras rumah warga Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau. Adapun SU, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Seblat, diringkus pada 18 Februari 2026 di pinggir jalan Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), dua unit sepeda motor, serta satu kantong plastik berisi delapan plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.

banner 336x280
Baca juga:  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Bengkulu Utara Sambangi Kejari

Komentar