Polres Bengkulu Utara Bongkar Tiga Kasus Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita36 Dilihat

Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba Andi Gibran Gani Mandica, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bengkulu Utara juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.