LPDP Panggil Suami DS Viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ soal Kontribusi

Berita85 Dilihat
banner 468x60

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” katanya.

Jadi, dalam ketentuan LPDP seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun. Khusus DS yang menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan” statusnya sudah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.

DS juga sudah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” katanya.

banner 336x280
Baca juga:  Visioner Indonesia Apresiasi Direktur Utama Bank Sultra atas Komitmen Pemberdayaan UMKM di Kota Baubau

Komentar