KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM– Sengketa perbatasan yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan akhirnya menemukan titik terang. Langkah strategis Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, membuahkan hasil setelah difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, Jumat (20/2/2026).
Rakor itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra, di antaranya Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara dari pihak Pemprov Sulsel hadir Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam rapat tersebut disepakati empat poin penting:
1. Status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.
2. Pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Sultra).
3. Pulau Kawi-Kawia menjadi area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, dan keuangan antara kedua kabupaten dan provinsi.
4. Penanganan bencana dilakukan secara bersama-sama oleh Pemkab Kepulauan Selayar dan Pemkab Buton Selatan.











Komentar