Anak Korban Kecewa, Tuntutan Kades dan Warga Disamakan Empat Bulan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Muna

banner 468x60

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Haskin Abidin, menilai JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam menyusun tuntutan.

“Jaksa Penuntut Umum tidak memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan. Sejak awal klien kami dianiaya dan dipaksa menjadi tersangka. Dalam fakta persidangan, tidak ada yang melihat klien kami memukul, justru dipukul, dibanting, dan diinjak lehernya. Tapi JPU justru menuntut sama dengan pelaku,” tegas Haskin.

Ia mempertanyakan logika hukum di balik penyamaan tuntutan tersebut.

“Bagaimana mungkin orang yang dipukuli dan yang memukul dituntut sama? Ini jelas mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Haskin juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta indikasi intervensi dalam proses penanganan perkara.

“Sejak awal memang ada rekayasa dari BAP dan kami melihat ada indikasi intervensi dari tingkat penyidik dan penuntut umum. Ada beberapa bukti yang kami pegang. Kami akan melakukan langkah hukum dan etik,” tambahnya.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan. Mereka meminta perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Presiden Prabowo Subianto agar proses hukum berjalan adil dan tidak memihak.

Baca juga:  BEM UHO Soroti Bahaya SPBE Milik PT NJM di Area Pemukiman Warga

“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan tanpa melihat jabatan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Zul.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat yang menantikan putusan majelis hakim dalam waktu dekat.

banner 336x280

Komentar