Wali Kota Minta Maaf, Terbukti: Polemik BPJS Denpasar Bukan Instruksi Presiden

Berita109 Dilihat

DENPASAR, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Denpasar akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atas pernyataannya yang dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Jaya Negara pada Sabtu (14/2/2026), menyusul klarifikasi dari Kementerian Sosial bahwa penonaktifan PBI bukan merupakan instruksi langsung Presiden. Ia mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya terkait Inpres Nomor 4 Tahun 2025 telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyebut penonaktifan PBI sebagai instruksi Presiden. Tidak ada niat untuk menyesatkan,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sejatinya bertujuan memperbaiki dan memutakhirkan data sosial ekonomi nasional agar bantuan lebih tepat sasaran. Berdasarkan kebijakan tersebut, Kementerian Sosial kemudian menetapkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan difokuskan pada kelompok desil 1 sampai 5.

Berdasarkan data tersebut, tercatat sebanyak 24.401 warga Denpasar yang berada di desil 6 sampai 10 mengalami penonaktifan kepesertaan. Untuk menjaga akses layanan kesehatan, Pemerintah Kota Denpasar kemudian memutuskan menggunakan APBD guna mengaktifkan kembali kepesertaan warga terdampak. Hingga 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa telah berhasil direaktivasi.

Baca juga:  Spekulasi Pergantian Kapolri: Publik Minta Transparansi, Istana Beri Penegasan

Namun, Jaya Negara menegaskan bahwa proses verifikasi lanjutan tetap akan dilakukan guna memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria. Langkah ini dilakukan agar kebijakan daerah tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Polemik ini sekaligus menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola bantuan sosial yang bersih dan bertanggung jawab. Di bawah kepemimpinannya, negara tidak pernah menginstruksikan pencabutan hak rakyat, melainkan mendorong perbaikan data agar perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran. Sikap ini memperkuat kepercayaan publik bahwa Presiden tetap berdiri di barisan rakyat kecil.

Komentar