ALIMASI Ultimatum Kejaksaan Agung RI: Segera Panggil dan Periksa Bupati Kolut atas Dugaan Korupsi

Berita128 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Di tengah komitmen nasional pemberantasan korupsi dan semangat “bersih-bersih” praktik penyimpangan di berbagai sektor, ALIMASI (Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Indonesia) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Nur Rahaman Umar (Bupati Kolaka Utara) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bandara.

Ketua ALIMASI, Iswar Anugrah menegaskan bahwa agenda besar pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden tidak boleh berhenti pada slogan. Semangat bersih-bersih harus menyentuh seluruh level kekuasaan, termasuk pemerintah daerah. Tidak boleh ada ruang aman bagi siapapun yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Proyek bandara tersebut diketahui dibiayai melalui pinjaman daerah sekitar Rp97,47 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra. Dari total tersebut, Rp41,15 miliar dialokasikan untuk pematangan lahan dan dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara baru dihitung secara parsial sebesar Rp9,87 miliar. Namun, temuan di lapangan menunjukkan potensi kerugian yang bisa mencapai total loss senilai Rp41,15 miliar, mengingat adanya dugaan pekerjaan dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah serta tanpa izin lingkungan (AMDAL).

Baca juga:  AP2 Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Terminal Khusus PT Almharig di Langkema

Komentar