Dinilai Gagal Paham Regulasi dan Omon-omon Soal Etik, Adhi Yaksa Pratama Diminta Perbanyak Literasi

KENDARI – Polemik terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, menuai tanggapan dari Tokoh Pemuda Muna, Tayeb, menilai tudingan yang disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adhi Yaksa Pratama (AYP), merupakan bentuk kekeliruan dan gagal paham dalam memahami aturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Tokoh Pemuda Muna, Tayeb, menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ridwan Badallah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika merujuk pada regulasi, tidak ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan Pak Ridwan Badallah. Tuduhan yang diarahkan justru menunjukkan adanya kesalahan dan gagal paham dalam menafsirkan aturan,” ujarnya di Kendari, Rabu, 11/2/2026.

Tayeb menilai pelaporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak relevan. Mereka menegaskan, berdasarkan prinsip otonomi daerah, jabatan Kepala Dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang berada di bawah kewenangan kepala daerah, bukan pejabat politik seperti gubernur, bupati, maupun wali kota.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 209 yang menyebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, dan badan daerah yang berada di bawah koordinasi kepala daerah.

Baca juga:  Pimpin Apel ASN, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin Akhir Tahun dan Antisipasi Risiko Nataru

Selain itu, Tayeb juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kewajiban serta batasan etika ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dalam aspek pemberitaan, Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 yang mengatur profesionalitas wartawan, serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.

Komentar