Didukung Publik, Mukhtarudin Mulai Bersih-Bersih P3MI dan Tutup Ruang Mafia PMI

Berita5 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Fase baru penataan ekosistem Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi dimulai. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin dan menyegel sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kebijakan ini disambut luas oleh publik sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik manipulatif dalam penempatan tenaga kerja. Langkah “pembersihan hulu” ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memutus mata rantai mafia penempatan yang selama ini merugikan pekerja dan keluarganya.

Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata. “Negara hadir untuk memastikan perlindungan benar-benar dirasakan di lapangan. Perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tidak memiliki tempat dalam sistem ini,” tegasnya.

Pegiat soisal Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai kebijakan ini sebagai bukti keberanian politik yang berpihak pada korban. Menurutnya, pencabutan izin bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pesan moral bagi seluruh industri penempatan. “Ini kerja nyata, bukan pencitraan. Negara akhirnya berdiri di sisi pekerja,” ujar Romadhon, Rabu (11/2) di Jakarta.

Langkah ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Capaian Kementerian P2MI yang meraih Zona Hijau Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI memperkuat legitimasi pembenahan sistem yang kini berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Penempatan 500 Ribu PMI Mulai 2026, Pengawasan Jadi Sorotan Utama

Komentar