Penuhi Panggilan Polisi, Alfin Pola Harap LHK Tidak Melarikan Diri dan Hormati Proses Hukum

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM– Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ridwan Badallah. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Alfin Pola selaku pemegang kuasa pelapor yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (10/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, berdasarkan surat panggilan tertanggal 6 Februari 2026. Alfin Pola menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang tepat waktu sebagai warga negara yang taat hukum. Ini juga bentuk kepercayaan kami kepada Ditreskrimsus Polda Sultra yang merespons laporan dengan cepat dan profesional,” kata Alfin Pola kepada awak media.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun berinisial LHK melalui pesan di grup WhatsApp dan unggahan status WhatsApp sejak akhir Januari 2026. Dalam unggahan tersebut, LHK disebut melontarkan tuduhan, hinaan, serta narasi yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat Ridwan Badallah secara personal, termasuk menampilkan foto dan nama secara terbuka.

Alfin menegaskan, seluruh materi laporan telah dilengkapi dengan bukti yang relevan dan diserahkan kepada penyidik. Ia menilai konten yang disebarkan akun LHK tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang sehat.

Baca juga:  Staf Ahli Gubernur Sultra Buka Rapat Analisis Kinerja Pembangunan 2025

Komentar