Penuhi Panggilan Polisi, Alfin Pola Harap LHK Tidak Melarikan Diri dan Hormati Proses Hukum

“Kritik itu bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang, tapi ketika sudah masuk pada penghinaan, fitnah, dan serangan pribadi tanpa dasar data, maka itu bukan lagi kritik, melainkan pelanggaran hukum,” ujarnya.

GPMI juga menyoroti pentingnya etika dalam gerakan sosial. Menurut Alfin, penggunaan label aktivis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyerang kehormatan seseorang.

“Kritik yang bermartabat selalu bertumpu pada fakta, data, dan kepentingan publik. Bukan narasi kebencian yang digiring untuk tujuan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum kini terus berjalan dan pihaknya berharap pemilik akun LHK bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri apabila dipanggil penyidik. Dugaan perbuatan tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menghindar, jangan kabur. Biarkan hukum bekerja secara adil dan terbuka,” pungkas Alfin Pola.

Baca juga:  Pemprov Sultra Sambut Kedatangan Tamu VVIP Rakornas PHD 2025

Komentar