Kasus Suap DJKA, KPK Bidik Keterlibatan 18 Eks Anggota DPR: Ini Daftar Namanya

Nasional3285 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Babak baru pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami potensi keterlibatan 18 anggota DPR RI periode 2019–2024.

Langkah pendalaman ini diambil sebagai tindak lanjut setelah KPK resmi menetapkan Sudewo (SDW) eks anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif sebagai tersangka. Nama ke-18 mantan legislator tersebut sebelumnya santer disebut dan terungkap dalam fakta persidangan kasus suap DJKA.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah menggali informasi tambahan untuk memperkuat proses hukum.

“Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain. Tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status hukum seseorang harus ada kecukupan alat bukti,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10/2/2026.

Mengenai jadwal pemanggilan ke-18 eks wakil rakyat tersebut, Asep memastikan penyidik tidak akan ragu memanggil mereka. “Tentu siapa pun akan kami minta keterangan, karena keterangan para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami,” tambahnya.

Daftar 18 Nama Eks Legislator yang Terseret di Persidangan:

Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.