Kelima, penggilingan beras diimbau (melalui surat edaran) agar mengutamakan penjualan dedak untuk kebutuhan peternak provinsi dengan harga sekitar Rp 3.500/kg
Keenam, mengoptimalkan pelaksanaan gerakan pasar murah dan Operasi Pasar sebagai intervensi inflasi jangka pendek.
Ketujuh, membuat klaster-klaster pangan di daerah dan melakukan gerakan tanam mandiri untuk komoditas pemicu inflasi.
Kedelapan, mendorong perluasan kerjasama antar daerah (KAD).
Kesembilan, mendorong daerah membuat kebijakan atau regulasi untuk membatasi penjualan bahan pangan ke luar daerah.
Kesepuluh, mengoptimalkan penggunaan cold storage untuk produk perikanan dan pertanian.
“HLM TPID Provinsi Sultra diharapkan menjadi forum penting bagi seluruh pihak terkait dalam merumuskan langkah konkret pengendalian inflasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta Bank Indonesia,” tutupnya.
